PANDUAN KEPK

Beranda Panduan
PANDUAN ETIK PENELITIAN

Pedoman Penelitian Kesehatan

Panduan ini menjadi acuan bagi peneliti dan pihak terkait dalam melaksanakan penelitian kesehatan di lingkungan RSUP Dr. Sitanala Tangerang.

BAB I

PENDAHULUAN

A Latar Belakang

Penelitian merupakan salah satu unsur penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Penelitian yang melibatkan manusia sebagai partisipan, penggunaan data kesehatan, bahan biologik tersimpan, maupun hewan coba harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip etik penelitian untuk melindungi hak, keselamatan, kesejahteraan, privasi, dan martabat partisipan.

Setiap penelitian kesehatan harus memenuhi kaidah ilmiah dan etika yang berlaku. Untuk menjamin terlaksananya penelitian yang etis, diperlukan panduan etik penelitian sebagai acuan bagi peneliti, KEPK, serta seluruh pihak yang terlibat.

B Tujuan

Tujuan Umum

Memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penelitian yang memenuhi prinsip-prinsip etik penelitian kesehatan.

Tujuan Khusus
  1. Melindungi hak, keselamatan, dan kesejahteraan partisipan.
  2. Menjamin penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etik dan kaidah ilmiah.
  3. Menjadi acuan bagi KEPK dalam melakukan telaah etik.
  4. Menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  5. Meningkatkan mutu penelitian di lingkungan institusi.

C Ruang Lingkup

Panduan ini berlaku untuk seluruh penelitian yang dilaksanakan di lingkungan RSUP Dr. Sitanala Tangerang, yang melibatkan:

Manusia sebagai partisipan
Data kesehatan dan rekam medis
Bahan biologik tersimpan
Penelitian berbasis pelayanan kesehatan
Teknologi kesehatan dan kecerdasan buatan
Manajemen kesehatan

D Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional.
  4. Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional Tahun 2021.
  5. Deklarasi Helsinki (World Medical Association).
  6. CIOMS International Ethical Guidelines.
  7. Good Clinical Practice (GCP).
  8. Peraturan lain yang terkait dengan penelitian kesehatan.

E Definisi

Penelitian

Kegiatan yang dilakukan menurut kaidah ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan.

Etik Penelitian

Prinsip moral yang mengatur pelaksanaan penelitian.

KEPK

Komite independen yang bertugas melakukan telaah etik penelitian.

Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP)

Persetujuan yang diberikan secara sukarela setelah memperoleh informasi yang memadai.

Kaji Etik

Serangkaian asesmen yang dilakukan oleh Komite mengikuti kaidah-kaidah kaji etik untuk memberikan persetujuan etik.

Protokol Penelitian

Rangkaian tata cara atau prosedur yang akan dilakukan peneliti dalam penelitiannya.

BAB II

PENYELENGGARAAN ETIK PENELITIAN

A Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)

KEPK merupakan komite yang dibentuk oleh pimpinan institusi untuk melaksanakan telaah etik penelitian kesehatan.

Tugas KEPK
  • Menelaah protokol penelitian.
  • Memberikan persetujuan etik.
  • Melakukan monitoring penelitian.
  • Menilai laporan kejadian tidak diinginkan.
  • Menjaga mutu dan independensi telaah etik.
  • Melakukan pembinaan etik penelitian.
Fungsi KEPK
  • Perlindungan partisipan.
  • Penjaminan kepatuhan etik.
  • Pengawasan pelaksanaan penelitian.
  • Pemberian rekomendasi etik.

B Prinsip-Prinsip Etik Penelitian

01

Respect for Persons

Menghormati harkat dan martabat manusia.

02

Beneficence & Non-Maleficence

Berbuat baik dan tidak merugikan.

03

Justice

Menjunjung tinggi prinsip keadilan.

C Pengajuan Kaji Etik Penelitian

Dokumen yang harus dipersiapkan oleh peneliti meliputi:

Surat Permohonan

Surat permohonan kaji etik sebagai pengantar berkas penelitian.

Protokol Penelitian

Rangkaian tata cara atau prosedur penelitian.

Formulir Kaji Etik

Formulir yang diisi oleh peneliti untuk proses telaah etik.

Informed Consent

Persetujuan partisipan sesuai ketentuan yang berlaku.

PSP

Penjelasan kepada partisipan mengenai penelitian, prosedur, risiko dan hak partisipan.

Dokumen Pendukung

Dummy questionnaire, panduan wawancara, lembar observasi dan dokumen lain sesuai kebutuhan.

D Proses Kaji Etik

01
Penerimaan Dokumen

Sekretariat menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen.

02
Telaah Administratif

Memastikan kelengkapan dokumen penelitian.

03
Telaah Etik

Dilakukan oleh reviewer atau anggota KEPK.

04
Sidang KEPK

Membahas hasil telaah dan menentukan keputusan.

05
Keputusan KEPK

Disetujui, disetujui dengan perbaikan, ditunda sampai revisi, atau ditolak.

E Jenis Telaah Etik

01

Exempted Review

02

Expedited Review

03

Full Board Review

F Persetujuan Etik (Ethical Approval)

Persetujuan etik diberikan apabila penelitian:

  • Memenuhi prinsip etik penelitian.
  • Memiliki manfaat yang lebih besar daripada risiko.
  • Menjamin kerahasiaan data subjek.
  • Memiliki informed consent yang memadai.

G Monitoring dan Evaluasi Penelitian

Monitoring berkala.
Laporan kemajuan penelitian.
Laporan kejadian tidak diinginkan.
Laporan akhir penelitian.

H Pelanggaran Etik Penelitian

Pemalsuan data.
Fabrikasi hasil penelitian.
Plagiarisme.
Pelanggaran kerahasiaan subjek.
Penelitian tanpa persetujuan etik.
Penyimpangan protokol penelitian.

I Penanganan Pelanggaran Etik

  1. Investigasi oleh KEPK.
  2. Klarifikasi kepada peneliti.
  3. Rekomendasi sanksi.
  4. Penghentian penelitian bila diperlukan.

J Hak dan Kewajiban Peneliti

Hak Peneliti

  • Mendapatkan telaah etik yang objektif.
  • Memperoleh hasil kaji etik secara tertulis.

Kewajiban Peneliti

  • Mematuhi keputusan KEPK.
  • Melaksanakan penelitian sesuai protokol.
  • Melaporkan perubahan protokol.
  • Menjaga kerahasiaan data subjek.

K Hak dan Perlindungan Partisipan

Hak memperoleh informasi yang lengkap.
Hak menolak atau menghentikan partisipasi.
Hak atas privasi dan kerahasiaan.
Hak memperoleh perlindungan dari risiko penelitian.
Hak memperoleh kompensasi apabila diperlukan.
BAB III

PENUTUP

Panduan Etik Penelitian ini menjadi acuan bagi seluruh peneliti dan pihak terkait dalam melaksanakan penelitian di lingkungan institusi. Dengan adanya panduan ini diharapkan seluruh penelitian dilaksanakan sesuai prinsip etik, kaidah ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hak, keselamatan, dan kesejahteraan partisipan tetap terlindungi serta menghasilkan penelitian yang bermutu dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan.