Alur Pengajuan
Bagaimana Proses Telaah Etik Berlangsung?
Setiap penelitian yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan etik akan melalui tahapan administrasi dan telaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peneliti diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum melakukan pengajuan kepada KEPK.
Persiapkan Dokumen
Proposal penelitian dan dokumen pendukung harus dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pengajuan telaah etik.
Alur Kerja KEPK
Ikuti setiap tahapan berikut untuk mengajukan telaah etik penelitian.
Pengajuan Penelitian
Peneliti mengajukan proposal penelitian beserta dokumen persyaratan yang diperlukan melalui mekanisme pengajuan KEPK.
Pemeriksaan Administrasi
Dokumen yang masuk diperiksa untuk memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan telaah etik.
Telaah/Review Etik
Proposal penelitian dilakukan telaah/review terhadap aspek etik, metodologi, risiko, manfaat, perlindungan subjek, dan dokumen terkait.
Perbaikan / Klarifikasi
Apabila terdapat catatan atau hal yang perlu diperbaiki, peneliti melakukan revisi atau memberikan klarifikasi sesuai hasil telaah.
Keputusan Kaji Etik
Setelah proses telaah selesai, KEPK menetapkan hasil Kaji etik sesuai dengan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Dokumen Etik
Tim Kaji etik, menerbitkan Surak Keterangan Layak Etik (SKLE), sebagai bukti untuk ijin penelitiandi RSUP Dr. Sitanala.
Pelaksanaan & Monitoring
Penelitian dilaksanakan sesuai protokol yang telah disetujui dengan tetap memperhatikan prinsip etik dan ketentuan monitoring penelitian.