ALUR KERJA KEPK

Alur Pengajuan

Beranda Alur Kerja

Bagaimana Proses Telaah Etik Berlangsung?

Setiap penelitian yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan etik akan melalui tahapan administrasi dan telaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peneliti diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum melakukan pengajuan kepada KEPK.

Perhatian Pastikan dokumen penelitian telah lengkap sebelum diajukan untuk memperlancar proses telaah etik.

Persiapkan Dokumen

Proposal penelitian dan dokumen pendukung harus dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pengajuan telaah etik.

Surat Izin Penelitian dari Institusi
Proposal penelitian
Penjelasan Sebelum Penelitian (PSP)
Mengisi Form kaji etik

Alur Kerja KEPK

Ikuti setiap tahapan berikut untuk mengajukan telaah etik penelitian.

01

Pengajuan Penelitian

Peneliti mengajukan proposal penelitian beserta dokumen persyaratan yang diperlukan melalui mekanisme pengajuan KEPK.

02

Pemeriksaan Administrasi

Dokumen yang masuk diperiksa untuk memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan pengajuan telaah etik.

03

Telaah/Review Etik

Proposal penelitian dilakukan telaah/review terhadap aspek etik, metodologi, risiko, manfaat, perlindungan subjek, dan dokumen terkait.

04

Perbaikan / Klarifikasi

Apabila terdapat catatan atau hal yang perlu diperbaiki, peneliti melakukan revisi atau memberikan klarifikasi sesuai hasil telaah.

05

Keputusan Kaji Etik

Setelah proses telaah selesai, KEPK menetapkan hasil Kaji etik sesuai dengan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.

06

Penerbitan Dokumen Etik

Tim Kaji etik, menerbitkan Surak Keterangan Layak Etik (SKLE), sebagai bukti untuk ijin penelitiandi RSUP Dr. Sitanala.

07

Pelaksanaan & Monitoring

Penelitian dilaksanakan sesuai protokol yang telah disetujui dengan tetap memperhatikan prinsip etik dan ketentuan monitoring penelitian.