Calon peserta Didik dapat mengajukan izin permohonan kepada Direktur
Utama RSUP Dr. Sitanala Tangerang, dengan maksud dan tujuan jelas
sebagai peserta didik baru, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
DOKTER MAGANG :
- 1. Peserta magang mengajukan surat permohonan magang
- 2. Peserta magang menunggu jawaban dari pihak RSUP DR Sitanala
- 3. Pihak diklit menghubungi peserta magang, setelah surat
permohonan disetujui
- 4. Peserta magang melaksanakan orientasi
- 5. Pihak diklit mebuat kelengkapan Peserta magang (absensi,
tanda pengenal, dll)
- 6. Peserta melakukan Kegiatan Magang
- 7. Peserta diberikan bukti magang setelah selesai kegiatan
berupa sertifikat dan Surat keterangan selesai magang
KEPANITERAAN KLINIK / COASS :
- 1. Institusi Pendidikan Mengajukan Surat Permohonan ke RSUP
DR Sitanala
- 2. Institusi Pendidikan mengirimkan peserta didik dengan
membawa surat pengantar dari institusi
- 3. Peserta didik Melaksanakan orientasi
- 4. Peserta didik Melaksanakan pretest
- 5. Pihak diklit Membuat kelengkapan Coass (absensi, tanda
pengenal, dll)
- 6. Peserta didik Melaksanakan kegiatan Coass
- 7. Peserta didik Melaksanakan post test
- 8. Pihak diklit Mengirmkan Hasil Kegiatan Coass ke institusi
Pendidikan (Surat keterangan selesai kepaniteraan klinik yang
sudah di acc pimpinan, Absensi, Nilai dan tagihan)
PKL MAHASISWA :
- 1. Institusi Pendidikan Mengajukan Surat Permohonan ke RSUP DR
Sitanala
- 2. Institusi Pendidikan menunggu jawaban dari pihak RSUP DR
Sitanala
- 3. Pihak diklit menghubungi pihak institusi Pendidikan, Setelah
surat permohonan disetujui
- 4. Peserta didik Melaksanakan orientasi
- 5. Pihak diklit Membuat kelengkapan PKL (absensi, tanda
pengenal, dll)
- 6. Peserta didik Melaksanakan kegiatan PKL
- 7. Peserta didik Melaksanakan kegiatan PKL